Akhir Pelarian Pemerkosa di Rumah Aman | Jejak Kasus tvOne

Sabtu, 18 Juli 2020 - 18:38 WIB

Jakarta, Klik Disini - Polda Lampung ternyata telah mengamankan DA oknum DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yang memperkosa Nv. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, atas imbauan dan pemanggilan pihak kepolisian, DA menyerahkan diri pada Klik Disini Pandra, DA ditahan agar tidak melarikan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat pemeriksaan, kata Pandra, DA mengakui jika dia berada di rumah korban seperti yang dilaporkan dan ada saksi-saksi. Pandra mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku dan korban Klik Disini terancam hukuman sesuai UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016, dimana hukumannya maksimal 15 tahun.

Selain itu, DA juga bakal terancam hukuman berlapis hingga Klik Disini juga bakal dihukum denda sebesar Rp 5 miliar. Selain itu, identitas pelaku juga akan dibuka agar tidak ada korban Klik Disini hanya itu, DA juga terancam akan dipasangi alat pendeteksi terhadap dirinya agar dapat diketahui dimana lokasi keberadaannya setiap waktu.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral