Raja Tega! Calon Suami Meninggal, ART Nekat Buang Bayinya ke Tempat Sampah | tvOne

Selasa, 29 Desember 2020 - 21:35 WIB

Semarang, Jawa Tengah – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Semarang, Jawa Tengah, nekat membuang bayi kandung yang baru ia lahirkan ke tempat sampah. Dia tega melakukan hal tersebut karena ayah dari anak tak berdosa itu telah meninggal dunia.

Perbuatan keji Sinta Arum Sari terekam kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di depan rumah warga di Jalan Batan Miroto 3, Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Dalam video, terlihat jelas Sinta keluar rumah majikannya membawa bungkusan yang diduga berisi bayi yang baru ia lahirkan. Dia berjalan menuju tempat sampah. Kemudian bungkusan yang pelaku pegang diletakkan di tempat sampah tak jauh dari rumah tempatnya bekerja.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 lalu dan sempat membuat geger warga setempat. Berbekal rekaman CCTV, Tim Resmob Polrestabes Semarang menangkap wanita yang berusia 20 tahun itu.

Kepada polisi, Sinta mengaku nekat membuang anaknya karena merasa tertekan. Sebab sejak usia kandungan tiga bulan, kekasih Sinta yang merupakan ayah si jabang bayi, meninggal dunia.

“Adapun alasan dia membuang karena yang bakal jadi calon bapaknya sudah meninggal dunia beberapa bulan yang lalu. Sedangkan si ibu ini hamil bukan hubungan suami istri. Mereka itu masih pacaran, kemudian hamil, kemudian calon bapaknya bayi meninggal dunia, sehingga si ibu bingung siapa nanti bapak dari bayi tersebut,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis, Senin (28/12).

Menurut Kapolrestabes, pelaku sempat mendatangi keluarga Almarhum, tetapi mereka tidak bersedia bertanggung jawab atas kondisi Sinta.

Itu sebabnya pelaku berusaha menggugurkan kandungannya yang berusia tujuh bulan. Dia berusaha memakan apapun agar janinnya meninggal.

Ketika terasa mulas, pelaku mengejan sehingga bayinya lahir. Sinta melahirkan di kamar sendirian.

Menurut pengakuan pelaku, bayinya masih bergerak saat dilahirkan. Sinta kemudian membuang anaknya ke tempat sampah. Ketika ditemukan, bayi sudah meninggal dunia.

Pelaku akan dijerat pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bila terbukti bersalah, Sinta terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral