Gerebek Kamar Hotel di Medan, Petugas Temukan 400 Gram Sabu Dalam Sandal

Kamis, 21 Januari 2021 - 13:00 WIB

Medan, Sumatera Utara – Empat orang kurir sabu asal Kabupaten Aceh Utara, Aceh, digrebek polisi di salah satu kamar hotel di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari tangan para tersangka, petugas menemukan 400 gram sabu yang mereka selipkan di sol sandal. Cara itu mereka gunakan untuk mengelabui petugas.

Sabu seberat 400 gram itu mereka bagi-bagi dan sembunyikan di dalam beberapa pasang sandal.

Mereka berencana membawa barang haram ini ke Jakarta dan memasarkannya di sejumlah daerah di pulau Jawa. Namun sebelum bertolak ke DKI Jakarta, para pelaku menginap di sebuah hotel. Beruntung, niat jahat mereka terendus pihak berwenang.

“Modus operandi yang mereka coba laksanakan yaitu menyelundupkan narkotika ke luar provinsi Sumatera Utara dengan modus menaruh narkotika jenis sabunya itu di dalam sol sandal. Di mana sol sandal itu dibuka dulu, dimasukkan narkotikanya, kemudian dijahit. Rencananya akan mereka bawa melewati pesawat udara,” kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan.

"Barang bukti 415 gram sabu yang dibawa para tersangka itu disembunyikan di dalam sandal milik masing-masing tersangka tersebut," katanya.

Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Rabu (21/1), mengatakan identitas keempat kurir sabu itu berinisial I (23), T (24), MI (22), dan S (20).

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya empat orang pria yang membawa narkoba di salah satu hotel di Medan.

Dari hasil interogasi, keempat kurir sabu ini dijanjikan upah senilai Rp12 juta dari seorang bandar sabu berinisial POP yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Dari pengakuan tersangka, mereka pernah berhasil mendistribusikan narkoba ke Jakarta melalui bandara," katanya.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dalam pasal 114 ayat 2 UU Narkotika disebutkan; Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Sementara pasal 112 ayat 2 UU Narkotika berbunyi; Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral