Terekam CCTV Korban Penjambretan Tewas Dengan Luka Berat Usai Tabrak Tembok | tvOne

Kamis, 25 Februari 2021 - 23:00 WIB

Tangerang, Banten – Seorang pengendara motor wanita Jeni yang berusia 54 tahun, tewas setelah menabrak tembok dengan kecepatan tinggi. Dia menghindari jambret yang mengambil harta bendanya. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 3 Februari 2021 itu terekam kamera pengawas atau CCTV (Closed-Circuit Television).

Kapolres Metro Tangerang menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. Menurutnya saat itu korban sedang mengendarai motor berpelat nomor B 4225 SJW di Jalan Mawar Poris Indah, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Saat itu pukul 17.49 WIB.

Pelaku, Renaldo Saputra, yang berusia 26 tahun kemudian datang dan memepet korban. J langsung menarik tas korban, tetapi tidak berhasil.

“Peristiwa ini terjadi pada saat pelaku melakukan penjambretan terhadap korban, kemudian korban panik akibat kaget sehingga mengegas motor yang dikendarainya dengan kencang sehingga menabrak tembok rumah warga,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Po Deoniju de Fatima kepada Maria Gerarda di program Ragam Perkara, Kamis (25/2).

Saat korban terjatuh, pelaku mengambil tas milik korban.

“Pelaku mengambil uang Rp230 ribu dan sebuah handphone,” tambah Deoniju.

Warga yang melihat korban terluka langsung membawa korban ke rumah sakit di Kota Tangerang. Dia sempat dirawat selama empat hari lima malam sebelum mengembuskan napas terakhirnya.

Melalui hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Kepada petugas, Renaldo mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan kejahatannya tersebut terpaksa dilakukan karena pelaku terlilit utang.

“Kemudian motif pelaku melakukan kejahatannya adalah karena dia terlilit utang akibat sering main game. Maka dia kekurangan uang untuk melanjutkan game. Dia kemudian berutang dan untuk membayarnya dia menjambret warga,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Renaldo dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.  (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
02:36
Viral