Perdaya dan Habisi Nyawa Dua Wanita, Polisi Dihukum Mati

Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:11 WIB

Sumatera Utara - Seorang anggota polisi dari satuan Sabhara Polres Belawan, Sumatera Utara divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, karena memperkosa dan membunuh dua wanita muda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Hendra Sutardodo menjatuhi vonis hukuman mati kepada terdakwa Aipda Roni Syahputra, personel polisi Polres Belawan yang merupakan terdakwa pemerkosa dan pembunuhan terhadap dua perempuan, yakni Riska Fitria (21) dan Aprilia Cinta (13) 21 Februari 2021 lalu.

Hukuman polisi ini dibacakan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan dan disaksikan keluarga korban. Putusan Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya yakni hukuman mati.

Dalam fakta-fakta persidangan, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah membunuh dua nyawa sekaligus serta memperkosa atu korban yang masih dibawah umur sebelum dibunuh. Sementara itu, keluarga korban merasa puas dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada terdakwa.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral