Pola Intimidasi Penagih Hutang Pinjaman Online | Crime Story

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 08:06 WIB

Jakarta - Fenomena penagihan pinjaman online (pinjol) dengan cara kasar dan intimidasi lewat telepon belakangan sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Maraknya pinjaman online (pinjol) beberapa tahun ini ternyata berbanding lurus dengan tingginya laporan dan pengaduan masyarakat atas perilaku penagihan debt collector online.
Dari pengaduan yang masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemegang kendali perusahaan berbasis aplikasi di smartphone ini nama-nama perusahaan yang diadukan ternyata tidak berizin alias ilegal. Penagihan dengan bentuk teror ancaman hingga pelecehan oleh debt collector biasanya berasal dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Karena meski sudah diblokir OJK, pinjaman online ilegal tetap bermunculan dan menebar janji manis untuk menjerat korban. Jika sudah mendapat mangsa, pinjaman online ilegal langsung memeras korban dengan bunga yang mencekik. 
Jika korban sudah tidak berdaya maka perusahaan pinjaman online ilegal akan menebar ketakutan pada korban dengan ancaman teror hingga kekerasan verbal pada nasabah tanpa ampun. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral