[FULL] Sengkarut Ahmadiyah, Mengapa Tak Bisa Dibubarkan? | Fakta tvOne

Selasa, 2 November 2021 - 08:38 WIB

Jakarta - Masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok kembali disegel oleh Satpol PP. Penyegelan ini dilakukan berdasarkan SKB 3 Menteri, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di daerah setempat. Ahmadiyah Depok membantah masjid tersebut digunakan untuk menyebarkan ajaran dan hanya untuk kegiatan internal mereka. Lalu, apa yg sebenarnya terjadi? Mengapa keberadaan Ahmadiyah menciptakan kontroversi dan berujung aksi pembubaran?
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:41
04:03
02:06
03:18
01:35
00:48
Viral