Aktivitas Terlarang di Kota Serang | Buru Sergap tvOne

Rabu, 10 November 2021 - 10:27 WIB

Serang, Banten - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Serang Kota masih bertengger di level 3. Namun masih saja banyak warga yang tidak menggunakan masker pada saat berkendara.
Untuk menjaga disiplin protokol kesehatan maha pihak Polres Serang Kota menggelar razia penggunaan masker dan penyakit masyarakat. Kegiatan ini dipusatkan di beberapa wilayah sekaligus.
Tidak hanya itu, Polres Serang juga menggelar razia roda dua terutama bagi kendaraan roda dua dengan knalpot yang tidak berstandar. 
"Pada malam hari ini Polres Serang Kota melaksanakan kegiatan rutin di depan Mako Polres Serang Kota yaitu tentang penindakan protokol kesehatan dan bagi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan knalpot yang diperuntukkan seperti knalpot racing. Apabila nanti terdapat kendaraan yang menggunakan knalpot racing kita akan amankan dan akan kita sita," ujar Kompol Andy Firmansyah, Wakapolres Serang Kota.
Puluhan kendaraan yang terjaring dikenakan sanksi berupa tilang dan meminta mengganti knalpotnya dengan knalpot standar resmi.
Malam pun semakin larut. Kegiatan razia untuk mencegah tindak kejahatan pun masih berlanjut. Kini petugas menuju tempat hiburan malam dan karaoke di Jalan Veteran, Kota Baru, Serang. Padahal saat PPKM level 3, pemerintah masih melarang kegiatan hiburan yang menimbulkan kerumunan.
Petugas pun segera menghentikan kegiatan ini dengan membubarkan para pengunjung dan memberikan imbauan untuk kembali ke rumah masing-masing. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:58
01:43
04:43
01:04
02:18
03:32
Viral