Pelaku Pemerkosaan dan Persekusi Siswi di Malang Terancam Pasal Berlapis

Rabu, 24 November 2021 - 16:10 WIB

Malang, Jawa Timur - Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan 7 dari 10 terduga pelaku persekusi dan pemerkosaan sebagai tersangka. Status tersangka ini ditetapkan usai polisi melakukan gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan Polresta Malang Kota dengan menghadirkan 10 saksi terduga pelaku persekusi dan pemerkosaan, serta barang bukti diantaranya berupa video amatir terkait aksi penganiayaan yang dilakukan sejumlah anak terhadap korban yang juga masih tergolong anak-anak dibawah umur.
Dari gelar perkara tersebut, Polresta Malang Kota tetapkan tujuh tersangka dari 10 saksi yang sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ketujuh tersangka tersebut ditetapkan sebagai pelaku kekerasan dan pemerkosaan anak dibawah umur.
Ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing ada yang bertindak melakukan kekerasan terhadap korban secara fisik, memerintahkan dan merekam aksi kekerasan. 
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku persekusi yang masih dibawah umur ini dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara.
Sementara tersangka pemerkosaan dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 akun penjara. Dari tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka, enam dilakukan penahanan sementara satu tersangka dipulangkan karena usianya dibawah 14 tahun. 
Selain menanam tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone, pakaian korban, serta video amatir terkait kekerasan.(awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral