Pengedar Sabu 264 Kg Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 1 Desember 2021 - 17:58 WIB

JAkarta - Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu 264 kilogram yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada siang tadi. Kedua terdakwa merupakan sindikat narkotika internasional.
Jaksa penuntut umum akhirnya menuntut kedua terdakwa yakni Nur Rahman dan Honi Aprizal dengan hukuman pidana mati. Kedua terdakwa terbukti dalam fakta dan keterangan saksi-saksi persidangan memiliki narkotika jenis sabu seberat 264 kilogram. 
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 
Kedua terdakwa mengaku pasrah atas tuntutan JPU, namun kedua terdakwa akan melakukan pledoy atau pembelaan pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap Polres Jakarta Pusat di depan hotel di Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat 8 Mei 2021 lalu. Terdakwa memiliki sabu seberat 264 kg yang disembunyikan di dalam mobil yang dikemudikannya. 
Mereka berniat membawa barang haram tersebut ke rumah kontrakan di Gunung Sindur Bogor yang nantinya akan dijual.(awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral