[FULL] Ditahan Polisi Lagi, Kontroversi Bahar Bin Smith

Senin, 10 Januari 2022 - 21:56 WIB

Jakarta - Setelah teror kepala anjing menimpa pesantrennya. Bahar Bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Ceramahnya yang berlangsung di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung dianggap sarat dengan ujaran kebencian dan berita bohong. Hingga akhirnya setelah melewati proses penyelidikan, Bahar bin Smith kembali ditahan polisi. Lalu, kenapa penceramah muda ini begitu lekat dengan kontroversi?  

Pada penetapan tersangka itu Bahar bin Smith dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A6 undang IDM juncto pasal 55 KUHP. (adh)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral