Buronan Kejagung Berhasil Diciduk, Terkait Dugaan Korupsi Perbankan Rp 120 Miliar

Kamis, 20 Januari 2022 - 11:31 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Sempat buron selama 16 tahun lamanya, terpidana kasus korupsi Bank Mandiri cabang Prapatan Jakarta Pusat diringkus Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur.

Usai ditangkap terpidana atas nama Koko Sandoza Fritz Gerald yang merugikan negara senilai Rp 120 miliar langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani masa hukuman di Rutan Salemba.

Menggunakan rompi orange Koko Sandoza kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyebut Koko ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung usai masuk sebagai DPO.

Usai diperiksa terpidana dibawa Jaksa Eksekutor ke Rutan Salemba untuk menjalani vonis empat tahun penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral