Mahasiswa di Majalengka Terancam 6 Tahun Penjara Usai Tega Rekam Temannya yang Sedang Mandi

Senin, 21 Februari 2022 - 11:23 WIB

Majalengka, Jawa Barat - Untuk mendapatkan Rp200 ribu, seorang mahasiswa tega merekam 5 teman wanitanya yang sedang mandi, dan kemudian menjual video tersebut. Pelaku merekam video tersebut saat kegiatan KKN di salah satu desa.

Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Satreskrim Polres Majalengka Jawa Barat menangkap seorang mahasiswa berinisial ARM yang telah tega menyebarkan video mandi lima teman wanitanya. ARM melakukan perbuatan bejatnya itu saat ia dan teman-temannya melakukan KKN di salah satu desa di Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menjelaskan, pelaku merekam teman wanitanya secara diam-diam dengan menggunakan kamera telepon genggam. Ia menutupi telepon genggam dengan kantong plastik hitam dan diletakkan di kamar mandi.

Menurut pelaku awalnya video rekaman asusila itu hanya disimpan untuk pribadi. Namun belakangan ia menjual video tersebut melalui media sosial seharga Rp200 ribu.

Petugas mengimbau warga untuk lebih berhati-hati jika memakai kamar mandi atau WC di tempat umum. Ada baiknya untuk mengecek kondisi kamar mandi dan menaruh curiga dengan barang-barang didalam kamar mandi.

Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral