Berdalih Ingin Punya Anak, Pasutri Berakhir di Penjara Usai Culik Bayi Tetangganya

Selasa, 19 Juli 2022 - 15:57 WIB

Sampang, Madura - Berdalih ingin memiliki anak dari pernikahan siri dengan suami kedua, seorang wanita asal Madura, Jawa Timur membawa lari seorang bayi berusia lima bulan di kawasan Krendang Timur, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura.

Korban diketahui dibawa lari tetangganya sendiri berinisial SD pada tanggal 13 Juli saat tengah tidur sendiri di kamar rumahnya. Pelaku yang merupakan tetangga korban sudah tinggal selama dua bulan di samping rumah korban.

Orangtua korban tak menyangka anaknya dibawa lari pelaku. Keberadaan bayinya baru diketahui dibawa oleh pelaku setelah ada gambar mirip anaknya di salah satu media sosial.

Dari keterangan pelaku, motif pelaku membawa lari bayi korban karena ingin memiliki anak dari keluarganya yang baru Pelaku.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:20
03:25
01:02
04:56
07:36
01:53
Viral