Dua Kurir Narkoba Lintas Negara Dibekuk Polisi Beserta Barang Bukti

Senin, 25 Juli 2022 - 11:44 WIB

Karimun, Kep. Riau - Polres Karimun menangkap dua kurir narkoba jenis ekstasi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Ribuan barang bukti dari pil ekstasi jenis baru ini disita petugas.

Kepolisian menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.  HI dan N ditangkap bersama barang bukti pil ekstasi yang disinyalir merupakan jenis baru. Keduanya tak berkutik saat disergap dalam kamar hotel tempat mereka menginap. Dalam penggerebekan tersebut Polisi menyita 4.390 pil ekstasi yang terbungkus plastik.

Pengakuan tersangka ribuan pil ekstasi tersebut mereka bawa dari Malaysia menuju Batam untuk diedarkan di wilayah Karimun. Masuknya narkoba ke wilayah Karimun dari negara Malaysia diduga melalui jalur tidak resmi yang biasa disebut dengan jalur tikus.

Pil ekstasi yang diamankan telah dilakukan uji coba laboratorium dan ditemukan adanya kandungan zat narkotika. Polisi masih melakukan pendalaman dan masih memburu satu orang yang juga terlibat dan kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
00:52
Viral