Janda Muda Incar Anak Muda Tawarkan Pil Koplo

Jumat, 5 Agustus 2022 - 07:45 WIB

Jepara, Jawa Tengah - Janda berumur 22 tahun ini harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara karena kedapatan mengedarkan pil koplo. Janda beranak 2 ini ditangkap saat berada di rumah kos. 

Sudah setahun terakhir ini atau sejak ia keluar sebagai buruh pabrik, pelaku mengedarkan pil koplo alasannya klasik, lantaran persoalan ekonomi. 

Pelaku membeli pil koplo tersebut melalui online dan diedarkan di kalangan remaja. Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun penjara. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral