4 WNA China Ditahan Atas Kepemilikan Batu Hitam Galena Ilegal

Kamis, 15 September 2022 - 07:15 WIB

Gorontalo - 4 WNA asal China ditahan Kejaksaan Negeri Bone Bolango atas kasus kepemilikan batu hitam galena ilegal. 4 pengusaha asing tersebut sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri di lokasi pertambangan batu yang mengandung tembaga. 

Sebelumnya pada 16 Maret lalu, Bareskrim Polri menangkap para pelaku saat beroperasi di lokasi pertambangan batu galena di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Bone Bolango. Dari operasi tangkap tangan, petugas menyita 8.256 karung berisikan batu galena yang mengandung tembaga. Rencananya, batu galena yang sudah dibeli secara ilegal ini akan dikirim ke Jakarta.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang penambangan mineral dan batubara dengan ancaman 5 tahun penjara. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral