Bea Cukai Sita Kapal Penyelundupan Rokok Ilegal ke Indonesia

Selasa, 27 September 2022 - 08:00 WIB

Batam, Kepulauan Riau - Pihak Bea Cukai membongkar tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para penyelundup rokok di wilayah Kepulauan Riau, nilainya hingga 1 triliun. 

Terdapat 5 unit high speed craft dan 3 unit speed boat yang disita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam operasi penyelundupan rokok pada tahun 2020 lalu. Kapal dengan konstruksi fiber dilengkapi 4 hingga 8 unit mesin berkecepatan tinggi yang dirancang khusus untuk penyelundupan. 

Rokok dipindahkan dari high speed craft ke speed boat untuk kemudian diedarkan di sepanjang pesisir timur Sumatera. 

Selain itu, petugas juga menyita 1 kapal layar motor senilai 20 miliar rupiah. Kapal-kapal inilah yang digunakan untuk mengangkut rokok impor ilegal dibawa dari Vietnam.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan 15 tersangka. Namun upaya praperadilan dimenangkan para tersangka.

Pihak Badan Cukai kemudian menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang dan berhasil membuktikan aliran dana berasal dari penyelundupan rokok. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
04:29
Viral