Fakta-fakta Kasus Penusukan Anak di Cimahi

Senin, 24 Oktober 2022 - 16:27 WIB

Cimahi, Jawa Barat - Setelah buron 4 hari akhirnya terduga pelaku pembunuhan seorang bocah perempuan di Cimahi, Jawa Barat ditangkap polisi pada Minggu (24/10/20222) malam. Kini pelaku masih dalam pemeriksaan.

Minggu malam, sejumlah keluarga Syakila, korban pembunuhan berkumpul di Polres Cimahi. Mereka ingin memastikan kebenaran berita penangkapan RNG alias Ical (22) pelaku penusukan terhadap bocah perempuan saat pulang mengaji di Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, membenarkan penangkapan pelaku penusukan terhadap bocah perempuan tersebut.

Polres Cimahi dan Polda Jabar mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan sadis terhadap anak perempuan berusia 12 tahun bernama Syakila. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor matic warna merah berplat nomor D5857UAE yang dipinjam dari rekan pelaku, serta sepatu dan sandal milik pelaku.

Modus yang dilakukan tersangka berdasarkan bukti penyelidikan yaitu melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan delik pencurian dengan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korbannya meninggal.

Pelaku ternyata sengaja menusuk korban yang masih berusia 12 tahun setelah gagal mendapatkan handphone milik bocah perempuan tersebut.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
03:03
02:36
08:00
01:49
Viral