Kasus Gagal Ginjal Akut Capai 241, Sejumlah Obat Sirop Ditarik dari Peredaran

Minggu, 23 Oktober 2022 - 08:15 WIB

Jakarta - Kementerian Kesehatan dan badan pengawas obat dan makanan telah menarik sejumlah produk obat sirup yang mengandung etilen glikol, dan dietilen glikol melebihi batas normal. Kemenkes telah memeriksa riwayat 156 pasien gangguan ginjal akut sebelum sakit dan menemukan 102 obat sirop yang pernah dikonsumsi.

Hingga saat ini gangguan ginjal akut progresif atipikal GGAPA yang menyerang anak sudah mencapai 241 kasus di Indonesia. faktor pemicu munculnya penyakit gagal ginjal akut disinyalir karena obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas normal.

Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik sejumlah produk obat cair yang mengandung EG dan DEG dari pasaran.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan tak hanya menarik produk obat cair. Saat ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian melakukan pengecekan jenis bahan baku maupun produk obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut.

Muhadjir juga mewanti-wanti kepada masyarakat agar untuk sementara waktu tidak memberikan obat sirup kepada anak-anak. 

Muhadjir pun  meminta Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah menyebabkan lebih dari 100 anak meninggal dunia.

Hingga 21 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan mencatat kasus GGAPA mencapai 241 kasus di 22 provinsi. Dari total kasus sebanyak 55% atau 133 pasien dilaporkan meninggal dunia.

Kemenkes telah memeriksa riwayat 156 pasien gangguan ginjal  akut sebelum sakit dan menemukan 102 obat yang pernah dikonsumsi. Daftar 102 obat itu kini diserahkan kepada Badan POM untuk diteliti.

Saat ini Kemenkes mengambil langkah konservatif melarang apotek menjual seluruh obat sirop dan melarang dokter meresepkan obat sirop.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral