Soal Tuntutan Terdakwa, Kejagung: Kami Tidak Bisa Diintervensi

Kamis, 19 Januari 2023 - 12:07 WIB

Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk telah bekerja sesuai aturan. 

Dirinya menegaskan pihaknya tidak akan merevisi tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E.

Fadil mengatakan, revisi terhadap tuntutan terdakwa biasanya dilakukan jika ada kekeliruan. 

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer telah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Banyak pihak menyesalkan tuntutan itu mengingat Bharada E adalah justice collaborator (JC). Salah satu pihak yang menyayangkan tuntutan itu adalah Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral