Tolak Pleidoi Kuat Ma'ruf, Argumentasi Kuasa Hukum Dianggap Cacat Logika

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang dengan agenda replik terhadap Kuat Ma'ruf yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (27/1/2023). 

Didalam persidangan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, hanya sebagai curahan hatinya tanpa menyinggung pokok perkara dan dianggap cacat logika. 

Dari penilaian tersebut, pihak JPU pun dengan jelas menolak dan membantah seluruh argumentasi dalam nota pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf. 

Sebelumnya dalam sidang pleidoi, tim penasehat hukum Kuat Ma'ruf meminta Hakim membebaskan kliennya dan mengeluarkannya dari rumah tahanan Bareskrim Polri.

Tidak hanya itu, dalam pleidoi Kuat Ma'ruf, Hakim juga diminta memutuskan untuk memulihkan nama baik dan hak terdakwa kuat Ma'ruf dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula. Berikut selengkapnya. (ayu) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral