Eks Wakapolri: Hendra CS Seharusnya Tidak Dipidana

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Purnawirawan yaitu Oegroseno menilai, para anggota Polri yang terseret dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua tak semestinya dipidana. 

Menurut mantan Wakapolri, hal ini tak semestinya dipidana melainkan dihukum secara internal  Polri. 

Hal tersebut ia sampaikan usai memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria pada Jumat pekan lalu. 

Dari keterangannya mantan Wakapolri menyatakan, tugas Polri memang selalu berkaitan dengan TKP yang sangat memungkinkan para anggotanya melakukan kelalaian, kurangnya pengetahun serta melakukan tindakan yang tidak disengaja. 

Maka dari itu dirinya berharap, kasus ini seharusnya bisa bebas dari tindak pidana dan cukup dikaitkan dengan pelanggaran profesi yang bisa ditangani oleh pihak internal. 

Dalam kesempatannya ia pun berpesan agar kedepannya Polri bisa tetap profesional demi menjaga kecintaan dan nama harum Polri. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
06:06
01:05
01:46
02:38
03:57
Viral