Agus Nurpatria Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda 20 Juta Rupiah

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak jaksa membacakan tuntutannya yaitu, "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nur Patria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar 20 juta rupiah." 

Diketahui sebelumnya, salah satu terdakwa obstruction of justice yaitu Agus Nurpatria adalah anggota polisi yang membantu Hendra Kurniawan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Selain itu, terdakwa Agus Nurpatria meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tanpa ada surat perintah yang sah. 

Padahal, terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus memiliki surat perintah yang sah. Berikut selengkapnya

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:09
02:29
02:19
01:59
04:18
05:50
Viral