Polisi Terbitkan SP3 Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI

Sabtu, 28 Januari 2023 - 09:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menterbitkan SP3 dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI di daerah Srengseng, Jakarta Selatan pada (6/13/2022) lalu. 

Pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus kecelakaan yang melibatkan pihak eks Kapolsek Cilincing dan mahasiswa (H) dengan alasan kasus telah kadaluarsa, tidak cukup bukti dan tersangka telah meninggal dunia sehingga kasus pun SP3 atau dihentikan. 

Dalam proses penyidikan sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa termasuk sang pengemudi Pajero yang merupakan pensiunan pejabat Polri serta memeriksa juga rekan korban yang berada di lokasi, saksi mata di lokasi dan saksi ahli. 

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan kesalahan pada sang pengemudi sehingga dirinya bebas dari penetapan sebagai tersangka. 

Kombes Polda Metro Jaya, Pol Latif Usman  dalam gelar perkara di Polda Metro menjelaskan,  

Saksi tidak bisa dijadikan tersangka karena dalam posisi hak utama jalan dan tidak merampas hak jalur jalan orang lain. 

Perhitungan dua jalur antara dua arah tersebut dinilai telah memiliki ukuran yang sesuai dan tidak terdapat masalah. 

Terkait hal ini, keluarga korban kecelakaan bersama kuasa hukum dan alumni UI merasa terpukul tentang penetapan tersangka anaknya dan pemberhentian kasusnya. 

Pihak keluarga pun sempat melakukan pertemuan di Kantor Gakkum Pancoran untuk melakukan mediasi, namun pihak keluarga merasakan seperti di sidang oleh petugas untuk melakukan perdamaian. Berikut selengkapnya. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral