Pleidoi Putri Bertajuk "Surat dari Balik Jeruji", Ditolak Mentah-mentah JPU

Senin, 30 Januari 2023 - 12:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa meminta majelis hakim mengabaikan nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi.

Vonis penjara delapan tahun dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai pantas untuknya.

"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa menilai keberatan Putri tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga, sudah sepantasnya dikesampingkan atau ditolak.

"Uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," tutur jaksa.

Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mengatakan tuntutan dijatuhkan karena Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Selain itu, tindakan Putri Candrawathi juga dianggap menyebabkan kegaduhan publik.

Sebelumnya, Putri Candrawathi meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral