Sejumlah Alasan JPU Tolak Pembelaan Putri Candrawathi

Kamis, 2 Februari 2023 - 12:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya menyampaikan perubahan cerita pelecehan seksual di rumah Duren Tiga hingga cerita pemerkosaan yang dilakukan korban Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi di Magelang.

Hal ini dianggap merupakan cerita khayalan yang penuh dengan siasat jahat.

Putri Candrawathi dinilai telah menunjukkan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana.

Jaksa menilai pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memiliki dasar yuridis kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi, serta menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023,” tutur JPU saat membacakan replik di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Dalam replik, JPU mengatakan tim kuasa hukum Putri Candrawathi memperlihatkan sikap tidak profesional dengan ikut berkontribusi dalam mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh terdakwa Putri Candrawathi. 

Selain itu, JPU menyebut kuasa hukum tidak profesional dengan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi adalah korban kekerasan seksual tanpa didukung alat bukti di persidangan.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral