Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Teddy Minahasa jadi Bandar Narkoba

Kamis, 2 Februari 2023 - 15:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. 

Dalam kasusnya, pihak kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan kliennya tidak mungkin menjadi bandar narkoba. 

Dalam persidangan dengan tegas Hotman Paris Hutapea selaku penasehat hukum Teddy Minahasa menyampaikan akan siap menyampaikan eksepsi atau surat keberatan di hari yang sama. 

“Dengan ini mengajukan nota keberatan Eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang dimana telah diuraikan dalam dakwaan tersebut sama sekali tidak mengandung atau menggambarkan sebuah kebenaran ataupun fakta hukum bahwa terdakwa adalah seorang jenderal bintang II di Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan karir yang cemerlang, mentereng dan tanpa cacat.” ujar penasehat hukum.  

Pihak penasehat hukum juga menambahkan, “sehingga sangat tidak masuk di nalar dan akal sehat apabila terdakwa mengorbankan seluruh karir dan hidupnya untuk berpindah profesi menjadi seorang bandar narkoba, seorang pengendali narkoba ataupun seorang penjahit narkoba.”  Berikut selengkapnya. (ayu) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:16
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
Viral