Tersangka Obstruction Of Justice Kompak Tidak Tahu Menahu Rencana Ferdy Sambo

Senin, 6 Februari 2023 - 11:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Senin (6/2/2023), sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Enam terdakwa yang menjalani sidang hari ini antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Sidang digelar di dua ruangan. Ruang sidang utama akan digelar sidang replik terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.

Sementara itu, di ruang sidang 3 akan digelar sidang replik terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan bahwa hukuman yang akan diberikan kepada para pelaku perintangan penyidikan atau obstruction of justice ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi semua jajaran kepolisian.

Mengenai pengakuan para pelaku yang kompak menyatakan tidak mengetahui adanya upaya Ferdy Sambo dalam menutupi kematian Brigadir J menurut Bambang bukanlah menjadi masalah.

Menurut Bambang, sebagai pejabat di kepolisian dengan pengalaman yang mumpuni, para pelaku haruslah bersikap profesional dalam menangani suatu kasus.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
04:29
Viral