Sidang Narkoba Teddy Minahasa, Pengacara Nilai Dakwaan Jaksa Prematur

Senin, 6 Februari 2023 - 12:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya bersifat prematur.

Menurut Hotman, pemeriksaan saksi oleh penyidik kepolisian belum usai, terutama kepada massa yang menghadiri pemusnahan 35 kilogram narkoba jenis sabu di Markas Polres Bukittinggi.

Hotman menilai JPU semestinya mengarahkan penyidik polisi agar ada pemeriksaan terhadap saksi yang dimaksud.

Selain itu, Hotman juga mempertanyakan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel sabu yang beredar di Jakarta dan diduga berhubungan dengan Teddy Minahasa.

Mengingat JPU mendakwa Teddy Minahasa atas peredaran lima kilogram sabu dari Sumatera Barat.

"Apakah narkoba yang ditemukan di Jakarta sama dengan narkoba yang tersisa di jaksa? Masih ada tersisa di Bukittinggi ya," kata Hotman.

Sebelumnya, asal mula sabu ini dari 41,4 kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polres Bukittinggi. 

Kemudian Teddy diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara untuk menukar selisih sabu dengan tawas.

Sabu tersebut dijual ke Jakarta melalui kenalan Teddy Minahasa bernama Linda Pujiastuti alias Anita dan beredar hingga Jakarta Utara.

Kasus ini turut menyeret Syamsul Ma'arif alias Arif, eks Kapolsek Komisaris Polisi Kasranto, Ajun Inspektur Polisi Saru Janto Parluhutan Situmorang, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Semua terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral