Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Agus Nurpatria

Senin, 6 Februari 2023 - 12:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, .

Jaksa menilai, uraian dalil dalam pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU. Sehingga harus dikesampingkan dan dibatalkan," tutur JPU.

"Atas pertimbangan tersebut, maka kami memohon kepada majelis hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan,  mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah kami gunakan dalam menyusun analisa yuridis yang telah kami buat dan kami tuangkan dalam surat tuntutan," sambungnya.

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim tetap menghukum Agus Nur Patria dalam kasus perintangan penyidikan perkara Brigadir J dengan pidana 3 tahun penjara sebagaimana dengan tuntutan jaksa pada 27 Januari 2023.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:16
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
Viral