Jaksa Meminta Majelis Hakim Tolak Pledoi Hendra Kurniawan

Senin, 6 Februari 2023 - 17:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - JPU meminta majelis hakim menolak pleidoi dari terdakwa Hendra Kurniawan.

Jaksa menilai bahwa pleidoi yang disampaikan oleh Hendra Kurniawan dan kuasa hukumnya tidak ada kesesuaian dengan fakta persidangan.

Sebelumnya, Pegadaian Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan dan terdakwa kasus perintah perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Agenda pada sidang Senin (6/2/2023) ini adalah pembacaan tanggapan nota pembelaan terdakwa atau replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang untuk keenam terdakwa digelar di dua ruangan. Ruangan sidang utama digelar sidang replik untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rahman Arifin.

Sedangkan ruang sidang 3 digelar sidang replik untuk terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

JPU memberi tanggapan atas periode terdakwa Agus Nur Patria. JPU meminta agar majelis hakim menolak pledoi terdakwa.

JPU menilai Agus Nur Patria berperan memindahkan barang bukti elektronik.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:15
01:24
01:49
01:41
01:47
06:30
Viral