JPU Enggan Tanggapi Pleidoi Pribadi Hendra Kurniawan

Kamis, 9 Februari 2023 - 11:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan untuk menanggapi nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa kasus perintangan penyidikan Hendra Kurniawan. 

Dalam persidangan hari ini, pihak Jaksa menjelaskan bahwa isi dari nota pembelaan atau eksepsi terdakwa Hendra Kurniawan hanya berisikan seputar kisah perjalanan hidup dan karir terdakwa di kepolisian. 

Pihak Jaksa mengatakan, “keputusan JPU sesuai dengan ketentuan pasal 182 ayat 1 huruf B dan C KUHP. Setelah mendengar isi dari keseluruhan nota pembelaan terdakwa Hendra Kurniawan.” 

“Sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang baru terkait dengan perkara dalam nota pembelaannya, selain daripada hanya bersifat pengulangan dan penggambaran kembali sudut subjektivitas penasehat hukum terdakwa Hendra Kurniawan,” tambah pihak JPU.  

Atas pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan karirnya tersebut, JPU tidak akan menanggapinya lantaran apa yang disampaikan oleh terdakwa bukan terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang didakwakan. Berikut selengkapnya. (ayu)   

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral