Pembelaan Terakhir, Kubu Hendra Kurniawan Sampaikan Duplik

Kamis, 9 Februari 2023 - 17:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat.  

Pada Senin (6/2/2023) lalu, JPU membacakan replik untuk menanggapi pleidoi ketiga terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, JPU saat itu enggan menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Hendra Kurniawan karena menilai sebagian besar hanya berisi perjalanan kariernya selama bertugas di Polri.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum, telah sah menjatuhkan hukuman kepada Hendra Kurniawan dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara karena kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral