Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 enam bulan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Dalam persidangan vonis hari ini (15/2/2023) pihak Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Wahyu Iman Santoso dengan tegas membacakan amar putusan, "menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan." 

Suara teriakan pun terdengar dari pihak keluarga serta para pendukung Bharada Richard Eliezer dari luar dan dalam ruang persidangan. 

Rasa syukur dan haru pun terpancar jelas diwajah terdakwa Bharada Richard Eliezer. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:14
02:13
03:28
00:58
06:16
01:54
Viral