Ayah Yosua: Vonis Ringan Eliezer Ganjaran Kejujurannya

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 enam bulan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.  

Dalam persidangan vonis hari ini (15/2/2023) pihak Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait vonis hukum terdakwa Bharada E tersebut, Samuel Hutabarat selaku ayahanda almarhum Brigadir J memberikan tanggapannya. 

"Dalam kasus ini, Eliezer telah diajukan oleh pihak LPSK untuk menjadi seorang justice collaborator yang telah mengakui segala perbuatannya dan kesalahannya di hadapan Majelis Hakim (MH)," ucap ayahanda Brigadir J seusai sidang putusan vonis Bharada E 

Menurut Samuel Hutabarat, hal ini adalah upah dari seseorang yang berkata jujur. 

Dirinya pun menilai, pihak Majelis Hakim (MH) sudah bersikap dengan arif dan adil dalam menentukan putusan dalam kasus kematian putranya tersebut. Berikut selengkapnya. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:16
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
Viral