Anak Pejabat Pajak Terjerat Kasus Penganiayaan, Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 22 Februari 2023 - 17:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria berinisial MDS pelaku penganiayaan anak di bawah umur di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku yang diketahui merupakan anak pejabat Dirjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan tersebut saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial ini langsung ditangkap Tim Satreskrim Polres Metro, Jakarta Selatan setelah mendapatkan laporan.

pelaku tega menganiaya korban di depan rumahnya hingga tak sadarkan diri.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa penganiayaan ini berawal dari teman pelaku yang mengaku mendapatkan perbuatan tak menyenangkan dari korban.

Pelaku MDS kemudian langsung mendatangi korban di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Usai bertemu, pelaku langsung menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.

Pihak keluarga yang tak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan.

Dari informasi yang beredar di media sosial, pelaku yang berusia 20 tahun merupakan anak dari pejabat Dirjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral