KY Akan Panggil Hakim yang Putuskan Pemilu Ditunda

Minggu, 5 Maret 2023 - 09:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kontroversi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia agar ditunda kian menggelinding, bermula dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menerima gugatan perdata dari Partai Prima dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Akibatnya, Partai Prima meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. 

Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menerima gugatan Partai Prima.

Komisi Yudisial (KY) berencana memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima yakni soal penundaan tahapan Pemilu 2024.

Komisi Yudisial berpandangan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini ini adalah putusan yang kontroversial.

Untuk itu, Komisi Yudisial akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.

Salah satu bagian dari upaya pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim atau majelis hakim yang bersangkutan untuk dimintakan klarifikasi.

Apabila ada dugaan pelanggaran perilaku yang kuat maka Komisi Yudisial akan segera melakukan pemeriksaan terhadap hakim atau majelis hakim yang bersangkutan.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:13
08:31
03:29
04:25
01:50
23:20
Viral