LPSK Tolak Lindungi AG, Ada Apa?

Jumat, 17 Maret 2023 - 13:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh teman perempuan Mario Dandy yaitu AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

Diketahui, penolakan permohonan perlindungan itu lantaran AG yang merupakan anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi persyaratan. 

AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum dinilai tidak memenuhi syarat sebagai terlindung. Pasalnya, menurut undang-undang nomor 13 tahun 2014, LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang berstatus saksi dan korban dalam kasus tindak pidana. 

Sementara itu, didalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AG telah berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum. 

Meski demikian, LPSK memberikan rekomendasi agar AG mendapat pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memastikan hak-hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi. Berikut selengkapnya. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral