Bawaslu Menyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terkait Verifikasi Partai Prima

Selasa, 21 Maret 2023 - 09:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan pengawas Pemilu menyatakan Komisi Pemilihan Umum melakukan pelanggaran administratif terhadap Partai Prima terkait dengan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Menurut Bawaslu KPU tidak menjalankan salah satu putusan Bawaslu yang dikeluarkan pada tanggal 4 November 2022.

Dalam poin putusan Bawaslu meminta KPU membatalkan berita acara KPU tentang rekapitulasi hasil verifikasi hasil administrasi parpol calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

Dengan putusan itu, Bawaslu memberikan sanksi kepada KPU untuk mengulang mekanisme verifikasi administrasi kepada Partai Prima.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:54
01:26
03:14
02:13
03:28
Viral