Sepatu Thrifting Diamankan Kejari Riau

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:08 WIB

Indragiri Hilir, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Tembilahan Indragiri Hilir, Riau menerima pelimpahan perkara terhadap pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dari Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau berupa 300 barang bekas jenis sepatu. 

300 bal barang bekas jenis sepatu tersebut, merupakan barang bukti yang diamankan oleh Tim Krimsus Polda Riau pada Rabu (18/1/2023) malam lalu di salah satu rumah warga Tembilahan di Jalan Sederhana, Gang Haji Nawawi, Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kemudian penyidik Polda Riau pun melimpahkan ke Kejaksaan tinggi provinsi Riau untuk melakukan proses tahap 2. 

Selain barang bukti 300 bal barang bekas jenis sepatu ini, Tim Kejati Riau dan penyidik Polda Riau juga menyerahkan tersangka yang diketahui warga Tembilahan yang merupakan pemilik barang tersebut. Berikut selengkapnya. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:35
03:20
01:47
02:02
00:54
07:24
Viral