Arsul Sani: Menko Polhukam Tidak Ada Kewenangan Umumkan Dana Janggal Rp349 T di Kemenkeu

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hari ini, Selasa (21/3/2023) terkait transaksi mencurigakan senilai 300 triliun rupiah. 

Terkait hal tersebut, dalam persidangan hari ini, Arsul Sani selaku Anggota Komisi III DPR RI mengatakan, bahwa Menko Polhukam tidak mempunyai fungsi tugas dan kewenangan komite untuk mengumumkan suatu dana yang janggal. 

Tanpa mengurangi rasa hormat, dirinya juga menyampaikan beberapa fungsi dari Menko Polhukam seperti yang merujuk Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020. 

Kemenko Polhukam memiliki fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum dan keamanan. 

Maka dari itu, dirinya mengingatkan kembali kepada Menkopolhukam serta jajarannya bahwa merujuk Peraturan Presiden tidak ada kewenangan pihaknya untuk mengumumkan terkait hal tersebut. Berikut selengkapnya. (ayu)    

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral