Penyelundupan Gagak Hitam untuk Ritual Digagalkan di Tanjung Perak, untuk Ritual Mistis?

Senin, 27 Maret 2023 - 09:58 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Penyelundupan 51 ekor burung gagak dari wilayah Sulawesi Selatan yang disebut akan dipakai untuk ritual mistis di wilayah Pulau Jawa berhasil digagalkan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

51 ekor burung gagak tersebut dikirim dengan kapal laut dan diberangkatkan dari Pelabuhan Ir Soekarno Makassar Menuju Pulau Jawa dan akan dikirim ke wilayah Solo.

Saat transit di Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Minggu (26/3/2023) lalu, burung yang tergolong binatang diawasi peredarannya itu berhasil diamankan oleh tim gabungan karantina hewan dan tumbuhan Kota Surabaya.

Saat 51 ekor burung gagak tersebut diamankan, ada 18 ekor mati dan sisanya di layarkan kembali ke Makassar untuk dilepasliarkan ke habitat semula di hutan Sulawesi Selatan.

Polisi kemudian menangkap satu orang tersangka bernama Supriyadi, warga Jalan Dukuh Kupang Surabaya yang bertugas sebagai kurir dalam peristiwa ini.

Tersangka mengaku sudah 4 kali menyelundupkan satwa liar.

Budayawan Taufik Hidayat mengatakan bahwa memang ada sebuah peristiwa yang dilakukan oleh orang-orang atau komunitas atau pribadi, terutama mereka yang masih melakukan ritual menggunakan satwa.

Menurutnya, dalam kepercayaan lampau, menggunakan satwa burung gagak baik melalui darahnya atau dagingnya dapat mendatangkan energi atau menghadirkan makhluk-makhluk gaib.

Menurut Taufik, hal tersebut merupakan pengetahuan-pengetahuan yang digunakan dalam ilmu hitam.

Namun Taufik pun mengatakan, praktek ini erat kaitannya dengan bisnis. Burung gagak yang dilindungi dan sudah langka tersebut menjadi ajang mencari keuntungan semata.

“Jadi dia sengaja menjual belikan praktek ritual di dalam bisnis tersebut, dia mencari hewan yang langka karena dengan begitu itu menjadi mahal. Ini bukan sebuah sesuatu ajaran yang benar, tapi ini adalah untuk bisnis corporate yang dilakukan kelompok ritual tertentu,” tutur Taufik.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral