Hal-Hal yang Memberatkan Teddy Minahasa Hingga Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 31 Maret 2023 - 10:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam sidang tuntutan Teddy Minahasa, jaksa menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah juga terbukti menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sehingga jaksa menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Teddy Minahasa. 

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Pidana Universitas Jenderal Soediman, Hibnu Nugroho. Dia menilai ada beberapa hal yang memang memberatkan bagi Irjen Teddy Minahasa, salah satunya jabatan yang bersangkutan.

"Saya menilai tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat, dia perwira tinggi lagi," kata Hibnu dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Selain itu, Hibnu menilai Teddy Minahasa juga tidak mengakui perbuatannya. Menurutnya alasan ini dapat memberatkan bagi terdakwa.

"Dia tidak memperlancar jalannya pemeriksaan," tambahnya. 

Lebih lanjut, Teddy juga dinilai tidak mendukung pemberantasan narkotika di Indonesia. Kemudian, menurutnya Teddy juga telah membuat citra kepolisian rusak.

Selain itu, Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
06:06
01:05
01:46
02:38
03:57
Viral