Pelaku AG Dituntut 4 Tahun Pidana

Rabu, 5 April 2023 - 19:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku anak AG menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar secara tertutup berdasarkan asas peradilan anak. Pihak JPU menuntut AG pidana 4 tahun dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Syarief Sulaeman Nahdi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan anak berkonflik dengan hukum AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 355 ayat 1 KUHP atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.  

“Kemudian terhadap yang bersangkutan itu salah satunya adalah dituntut untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun, kemudian terhadap tuntutan ini persidangan ditunda besok pagi untuk acara pembelaan dari pihak penasehat hukum AG” ungkap Syarief selepas persidangan di PN Jakarta Selatan.  

Diketahui, hal yang memberatkan dikarenakan perbuatan anak AG tersebut menyebabkan orang lain mengalami luka berat. Berikut selengkapnya. (ayu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:07
02:26
01:49
01:21
00:54
11:01
Viral