AG-Mario Berhubungan Intim, Bisa Dipidanakan?

Jumat, 14 April 2023 - 10:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anak AG divonis hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dirinya pun mengakui melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy sebanyak 5 kali. 

Terkait hal tersebut, Abdul Fickar Hadjar selaku Pengamat Hukum Pidana menjelaskan ketika persoalan tersebut menyangkut dengan anak, meskipun dilakukan secara sukarela, namun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak mengenal kata 'sukarela'. 

Maka dari itu, persoalan hubungan intim tersebut tetap menjadi pelanggaran hukum yang masuk dalam kekerasan terhadap anak. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:13
03:54
03:28
02:35
00:56
08:45
Viral