Jelang New Normal, Pemerintah Buat Tatanan Baru Disertai Gerakan Pendisiplinan | tvOne

Selasa, 26 Mei 2020 - 18:24 WIB

Jakarta, Klik Disini - Pemerintah menerbitkan protokol normal baru ( new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Klik Disini tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:12
02:15
01:24
01:49
01:41
01:47
Viral