Mario Dandy Dilaporkan AG atas Kasus Pencabulan

Selasa, 9 Mei 2023 - 09:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satrio (20) dilaporkan oleh AG melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya atas kasus pencabulan yang dilakukan Mario kepada AG. 

Diketahui, hal ini merupakan yang ketiga kalinya kuasa hukum AG datang untuk membuat laporan polisi yang pada laporan ketiga ini, Polda Metro Jaya resmi menerima laporan polisi atas dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio.  

Guna memperkuat laporan polisinya, tim kuasa hukum AG turun menyertakan 8 barang bukti yang empat diantaranya telah diterima oleh penyidik. 

“Karena ini pelakunya adalah orang dewasa dan untuk pihak lain kami belum melihat ada unsur pidananya di situ dengan pasal itu 76D juncto pasal 81 undang-undang perlindungan anak atau pasal 76E juncto pasal 82 undang-undang perlindungan anak,” ungkap Mangatta Toding Allo selaku Kuasa Hukum AG. Berikut selengkapnya. (ayu) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral