Awal Mula Terungkapnya Dokter Gigi Mantan Napi Buka Praktik Aborsi Ilegal

Selasa, 16 Mei 2023 - 14:34 WIB

Bali, tvOnenews.com - Polda Bali mengungkapkan tersangka bernama I Ketut Arik Wiantara (53), dokter gigi yang juga bekas narapidana ternyata telah melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 wanita. Praktik aborsi ilegal itu terjadi sejak 2006 sampai 2023.

Kepada polisi, Ketut Arik mengaku kepada polisi menjalankan praktik aborsi ilegal karena kasihan dengan pasiennya yang rata-rata adalah siswa SMA, dan juga mahasiswa.

Sepanjang 2020 hingga 2023, pelaku mengaku sudah melakukan 20 aborsi kepada perempuan yang sedang hamil dengan tarif per orang Rp3,8 juta.

Polisi melakukan penangkapan pada 8 Mei lalu usai mendapat laporan dari masyarakat. 

Saat ditangkap sekitar pukul 21.30 WITA, tersangka baru saja melayani seorang pasien yang kemudian diperiksa sebagai saksi.

Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Sekretariat IDI Bali pun menyatakan pelaku bukan merupakan seorang dokter kandungan melainkan dokter gigi.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama di tahun 2006 dan telah dihukum 2,5 tahun penjara. 

Tersangka juga kembali mendekam di penjara selama 6 tahun sejak 2009 dalam kasus yang sama.

Barang bukti yang disita berupa satu buah handphone, uang senilai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu alat USG, satu buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan sprei, peralatan kuresa, obat bius, obat-obatan lain pasca aborsi.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), UU No. 29 Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(awy)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral