Mario Dandy dan Shane Lukas akan Menghadapi Sidang Perdana

Jumat, 26 Mei 2023 - 13:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas diserahkan ke pihak Kejaksaan oleh polisi hari ini, Jumat (26/5/2023), buntut dari kasus penganiayaan David Ozora. 

Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas sudah lengkap atau P21. 

Penyidik pun berkoordinasi dengan jaksa untuk menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti. 

Adapun pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo, yakni primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dari pantauan langsung tim tvOne di lokasi, diketahui sidang akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dimana nantinya akan dihadirkan 17 saksi dari pihak Mario Dandy, termasuk sang ayah Mario yaitu Rafael Alun yang juga merupakan tersangka. 

Selain itu, penyidik juga akan menyertakan 21 barang bukti guna melengkapi berkas perkara. Sementara itu, nantinya akan terdapat 7 Jaksa Penuntut Umum dimana ketujuh JPU tersebut yakni adalah Shandy Handika, I Gde Eka Haryana, Eka Widi Astuti, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafiz Kurniawan, Mai Darlis. Berikut selengkapnya. (ayu) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral